Kelompok HAM Berusaha Tangkap Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa di Singapura

Featured Post Image - Kelompok HAM Berusaha Tangkap Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa di Singapura

Kolombo (ANTARA) – Sebuah kelompok hak asasi manusia yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka telah mengajukan pengaduan pidana kepada Jaksa Agung Singapura, meminta penangkapan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara Asia Selatan itu.

Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama perang saudara pada 2009 ketika dia menjadi kepala pertahanan negara itu, menurut salinan pengaduan yang dilihat oleh Reuters.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran tersebut dapat dituntut di Singapura, di mana ia melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya di Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli. Para pengunjuk rasa anti-pemerintah telah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

“Pengaduan pidana yang telah diajukan adalah (berdasarkan) informasi yang dapat diverifikasi tentang kejahatan yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti yang benar-benar menghubungkan individu yang bersangkutan, yang sekarang berada di Singapura,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun pengaduan, kepada Reuters melalui telepon dari Berlin.

“Singapura benar-benar memiliki kesempatan unik dengan keluhan ini, dengan hukumnya sendiri dan dengan kebijakannya sendiri, untuk berbicara kebenaran kepada kekuasaan.”

Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura. Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia selama perang.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan telah menerima surat dari ITJP pada 23 Juli.

“Kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini,” kata juru bicara itu.

Kementerian Luar Negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Profesor Shubhankar Dam di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris, yang telah mengajar di Singapura, mengatakan bahwa sementara pengadilannya dapat mengadili dugaan kejahatan perang, genosida dan penyiksaan, ia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi tersebut harus digunakan hanya sebagai upaya terakhir.

“Meskipun netralitas tidak secara resmi diabadikan dalam kebijakan luar negeri Singapura, netralitas telah lama memupuk bentuk sikap adil,” katanya.

“Setiap keputusan untuk menuntut mantan kepala negara asing harus seimbang dengan tujuan kebijakan luar negerinya.”

Sri Lanka mengakhiri perang saudara selama 25 tahun antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, proses untuk salah satunya dilayani di tempat parkir California pada 2019. Dia adalah warga negara Amerika Serikat pada saat itu.

Kedua kasus itu ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *