Denda yang lebih berat, penjara bagi pengusaha yang melanggar aturan CPF

Pengusaha yang tidak membayar, membayar lebih rendah atau terlambat memberikan kontribusi ke rekening Central Provident Fund (CPF) pekerja mereka dapat dipenjara atau menghadapi denda yang lebih keras, atau keduanya, di bawah RUU baru yang diperkenalkan di Parlemen pada hari Senin.

Pelanggar pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan di bawah RUU Central Provident Fund (Amandemen). Denda maksimum untuk kelompok ini adalah dua kali lipat dari $ 2.500 menjadi $ 5.000 untuk setiap hukuman, dengan denda minimum $ 1.000.

Pelanggar berulang bisa dipenjara hingga 12 bulan. Tidak ada perubahan pada denda maksimum $ 10.000, tetapi akan ada denda minimum $ 2.000.

Langkah-langkah keras ini mengikuti pengumuman Dewan CPF pada bulan Mei tahun ini bahwa mereka memulihkan tunggakan mengejutkan $ 293 juta tahun lalu dari perusahaan yang menyimpang – kebanyakan usaha kecil dan menengah di sektor kebersihan, keamanan dan makanan dan minuman – untuk lebih dari 200.000 pekerja tahun lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *