JAKARTA – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang kapten kapal milik Singapura asal Indonesia karena mengangkut kontainer limbah cair berbahaya dan beracun ke Indonesia, melanggar undang-undang lingkungan dan pelayaran.
Kapal berbendera Belize, SB Cramoil Equity, dimiliki oleh perusahaan pengumpulan limbah beracun Cramoil Singapore Ltd, kata pemerintah Indonesia.
Pada 13 Juni 2021, tim patroli Otoritas Pelabuhan Batam mendapat informasi tentang kapal yang memasuki perairan Batam. Dua hari kemudian, tim menemukan 20 kontainer curah menengah limbah cair berbahaya dan beracun di atas kapal di perairan Batu Ampar. Setiap wadah dapat menampung sekitar 1.000 liter konten.
Putusan itu disahkan pada 15 Juni tahun ini tetapi baru diungkapkan oleh pemerintah Indonesia pada Jumat malam (22 Juli).
Kapten kapal Chosmus Palandi, seorang warga berusia 48 tahun di provinsi Lampung, ditampar dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda lima miliar rupiah (S $ 463.000).
Jika dia tidak membayar denda, dia harus menjalani tambahan tiga bulan penjara karena melanggar undang-undang lingkungan, serta delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah karena melanggar undang-undang pengiriman.
Kementerian lingkungan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa mereka berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut, yang disebutnya kejahatan korporasi lintas batas.
Kementerian sedang mencoba untuk melacak asal-usul limbah dan berusaha untuk menuntut pihak atau perusahaan lain yang terlibat.
“Kami telah berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura dan akan melihat lebih jauh ke dalam kasus ini,” kata Rasio Ridho Sani, direktur jenderal penegakan hukum di kementerian tersebut, dalam pernyataan itu.
“Tindakan tegas terhadap penyelundupan sampah dan tindakan apapun terhadap lingkungan harus dilakukan untuk menjaga perairan dan lingkungan Indonesia.”
Pada April 2018, Cramoil Singapore mengeluarkan perintah berhenti bekerja oleh badan air nasional Singapura PUB setelah ketahuan membuang air limbah beracun ke saluran pembuangan umum.
Perintah itu disampaikan kepada direktur pelaksana perusahaan, Mr Tan Kim Seng, pada 23 April 2018, dan mulai berlaku segera. Ini berarti perusahaan tidak dapat lagi membuang air bekas dari tempatnya ke saluran pembuangan umum.
Perusahaan tertangkap basah setelah operasi semalam oleh PUB.
Badan tersebut menemukan bahwa air bekas industri yang dibuang berwarna coklat dan memiliki 16 jenis senyawa organik volatil yang dilarang.